UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Kasus Bansos APBD 2012 yang melibatkan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Veryantoro (YV) menjalani sidang pertama. tersangka kasus korupsi berjamaah Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis APBD 2012, mulai disidangkan.
Sidang Yudi Veryantoro. digelar, Selasa, 17 Desember 2019, siang di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, yang sudah ditahan Kamis, 28 November 2019.
Mantan anggota DPRD Bengkalis ini yang ke tujuh menjadi pesakitan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Kejari Bengkalis, Agung Irawan, S.H, M.H membenarkan tersangka YV hari ini menjalani proses sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru.
"Sidang pertama tersangka YV dengan agenda pembacaan dakwaan," kata disampaikan Kasi Pidsus, Kejari Bengkalis, Agung Irawan, S.H, M.H.
Bahhwa tersangka YV turut melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah bersumber pada APBD 2012 silam.
Korupsi berjemaah Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal yang sebagian besar diduga fiktif. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap lima mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Kelima orang tersebut, Ketua DPRD 2009-2014 Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Dan selanjutnya majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis mantan Ketua DPRD priode 2014-2019, Heru Wahyudi dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya dari eksekutif Oktober 2016 lalu. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman antara lain Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis, Azrafiani Rauf, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Hukumannya bertambah saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru... (yul)